- Mengundurkan Diri:
Guru non ASN yang mengundurkan diri atas keinginannya sendiri akan kehilangan tunjangan pada bulan berjalan.
- Hukuman Penjara:
Jika seorang guru non ASN dipenjara berdasarkan putusan hukum tetap, tunjangan sertifikasi juga akan dihentikan pada bulan berjalan.
- Tugas Belajar:
Guru yang mendapat tugas belajar akan berhenti menerima tunjangan selama masa belajar.
Tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, para guru non ASN diharapkan untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka agar tetap memenuhi syarat-syarat tersebut.
Tetaplah waspada dan perhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk memastikan kelangsungan penerimaan tunjangan sertifikasi Anda.
Tetap ikuti perkembangan berita terkini agar tidak ketinggalan informasi penting lainnya seputar dunia pendidikan.
Terima kasih telah membaca!***