KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap syarat-syarat yang ditetapkan dalam kebijakan tunjangan sertifikasi bagi guru non ASN.
Melalui Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023, tunjangan ini diberikan dengan sejumlah syarat.
Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, pemberian tunjangan sertifikasi akan dihentikan.
Baca Juga: SAH, KEMENAG RESMI TERBITKAN KURIKULUM BARU TAHUN AJARAN 2024 BERLAKU TAHUN AJARAN 2024
Berikut ini adalah beberapa alasan yang dapat menyebabkan penghentian tunjangan sertifikasi bagi guru non ASN:
- Meninggal Dunia:
Tunjangan akan dihentikan jika guru non ASN yang menerimanya meninggal dunia.
- Mencapai Usia Pensiun:
Saat seorang guru non ASN mencapai usia pensiun, tunjangan profesinya akan dihentikan pada bulan berikutnya.
- Berubah Status:
Jika seorang guru non ASN beralih menjadi ASN atau memutuskan untuk berhenti dari profesi guru, maka tunjangan akan dihentikan pada bulan berjalan.
Baca Juga: HONORER Nakes dapat Kejelasan Nasib! Junimart Girsang Tekankan Bisa Masuk BKN?
- Cuti Sakit Panjang:
Guru non ASN yang mengambil cuti sakit lebih dari 6 bulan akan mengalami penghentian tunjangan.