news

WASPADALAH GURU NON ASN, Tunjangan Sertifikasi Resmi Bisa Terhenti Karena Alasan Ini

Kamis, 11 Juli 2024 | 18:32 WIB
Ilustrasi guru non ASN kriteria ini yang bisa mendapat pemberhentian tunjangan sertifikasi (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap syarat-syarat yang ditetapkan dalam kebijakan tunjangan sertifikasi bagi guru non ASN.

Melalui Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023, tunjangan ini diberikan dengan sejumlah syarat.

Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, pemberian tunjangan sertifikasi akan dihentikan.

Baca Juga: SAH, KEMENAG RESMI TERBITKAN KURIKULUM BARU TAHUN AJARAN 2024 BERLAKU TAHUN AJARAN 2024

Berikut ini adalah beberapa alasan yang dapat menyebabkan penghentian tunjangan sertifikasi bagi guru non ASN:

- Meninggal Dunia:

Tunjangan akan dihentikan jika guru non ASN yang menerimanya meninggal dunia.

Baca Juga: Tak Hanya Disorot Karena Lantik 4 Pejabat Pratama, Harta Kekayaan Bupati Simalungun Juga Jadi Pusat Perhatian

- Mencapai Usia Pensiun:

Saat seorang guru non ASN mencapai usia pensiun, tunjangan profesinya akan dihentikan pada bulan berikutnya.

- Berubah Status:

Jika seorang guru non ASN beralih menjadi ASN atau memutuskan untuk berhenti dari profesi guru, maka tunjangan akan dihentikan pada bulan berjalan.

Baca Juga: HONORER Nakes dapat Kejelasan Nasib! Junimart Girsang Tekankan Bisa Masuk BKN?

- Cuti Sakit Panjang:

Guru non ASN yang mengambil cuti sakit lebih dari 6 bulan akan mengalami penghentian tunjangan.

Halaman:

Tags

Terkini