PNS golongan III akan mendapat uang makan sebesar Rp37.000 per hari.
PNS golongan III dikenakan PPh sebesar 5 persen sehingga nilai bersih yang diterima = 95% x Rp37.000 per hari.
Selanjutnya PNS golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp41.000 per hari.
PNS golongan ini dikenakan pajak atau PPh sebesar 15 persen setiap harinya.
Sehingga PNS golongan IV akan menerima tunjangan uang makan sebesar = 85% x Rp41.000 per hari.
Pemahaman mengenai peraturan pajak ini sangat penting bagi PNS agar dapat mengelola penghasilan tambahan mereka dengan lebih baik.
Dengan mengetahui bahwa uang makan untuk golongan tertentu tidak dikenakan pajak dan untuk golongan lainnya bisa dikenakan pajak 5 hingga 15 persen.
PNS dapat mengatur keuangan dan menerima hak nya sesuai dengan ketentuan undang undang.
Semoga bermanfaat.***