news

Berapa Persen Pajak Uang Makan PNS? Kemenkeu Berikan Jawabannya, Simak Ulasannya

Rabu, 10 Juli 2024 | 15:08 WIB
Segini besaran pajak dari tunjangan uang makan PNS (bandaacehkota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Siapa sangka, ternyata uang makan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diatur dengan ketentuan pajak.

Jumlah besaran pajak yang diberikan kepada negara juga berbeda-beda berdasarkan golongan.

Para PNS wajib paham aturan ini, karena peraturan pajak tunjangan uang makan akan berpengaruh kepada nominal yang diterimanya.

Baca Juga: Pahami Proses Pembayaran Uang Makan PNS! Inilah Prosedur dan Syarat Pencairan Tunjangan Tambahan ini

Berikut ini ketentuan pajak uang makan untuk PNS sesuai peraturan kementerian keuangan:

Berdasarkan peraturan yang berlaku pada PMK 49 Tahun 2023 tidak semua golongan PNS dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Berikut adalah rincian ketentuannya pajak uang makan PNS:

Uang Makan PNS Golongan I dan II

Baca Juga: BKN Ungkap 3 Alasan Mengejutkan PNS Diberhentikan Sementara, Nomor 3 Bisa Dipecat Tidak Hormat

PNS golongan I dan II diberikan uang makan sebesar Rp35.000 per hari.

PNS golongan I dan II tidak dikenakan pajak penghasilan sehingga nilainya tetap 35 ribu per hari.

Jika dalam 1 bulan ada 20 hari kerja, maka dia PNS golongan ini akan mendapatkan uang makan 700rb rupiah.

Uang Makan PNS Golongan III

Baca Juga: BANTU TINGKATKAN DAYA TAHAN TUBUH, Per Harinya PNS Dapat Uang Tambahan Dari Sri Mulyani Sebesar Rp…

Halaman:

Tags

Terkini