KLIK PENDIDIKAN - Tito Karnavian selaku Mendagri telah terbitkan sebuah aturan yang membahas tentang pakaian dinas yang wajib digunakan oleh PNS dan PPPK.
Hanya saja aturan yang diterbitkan Tito Karnavian tersebut hanya dikhususkan untuk PNS dan PPPK di lingkup Kemendagri dan Pemda.
Dengan demikian PNS dan PPPK yang berada di bawah naungan sebagai tertera di atas wajib menaatinya.
Dalam Permendagri No 11 Tahun 2020 yang merupakan aturan yang dimaksud di atas menyertakan beberapa jenis pakaian dinas PNS dan PPPK beserta dengan hari pemakaiannya.
Tapi sebelum itu wajib diketahui bahwa terdapat perbedaan jenis-jenis pakaian dinas PNS dan PPPK.
Pakaian dinas PNS terbagi kedalam 3 jenis sedangkan pakaian dinas PPPK terbagi kedalam 2 jenis.
Agar tidak penasaran berikut ini, jenis-jenis pakaian dinas PNS dan PPPK serta dengan hari pemakaiannya.
- Pakaian dinas PNS.
Hari Senin dan Selasa: PDH Khaki.
Baca Juga: 8 SMA Swasta di Kota Depok Dinobatkan Jadi Sekolah Terbaik Indonesia, Lulusannya Jadi Orang Hebat!
Hari Rabu: Kemeja putih dan celana atau rok hitam.
Hari Kamis dan Jumat: Batik/Lurik/Tenun atau batik daerah lingkungan kerja.