KLIK PENDIDIKAN - Pakaian dinas merupakan pakaian wajib yang menjadi ciri khas pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK.
Walaupun memiliki kesamaan yaitu pegawai ASN, aturan pakaian dinas PNS dan PPPK diatur berbeda.
Aturan tersebut sesuai dengan Permendagri tentang pakaian dinas ASN.
Perbedaan tersebut terletak dari jenis-jenis pakaian dinas yang wajib digunakan oleh PNS dan PPPK.
Untuk PNS, Mendagri yaitu Tito Karnavian mengatur jenis pakaian dinasnya menjadi 3 jenis yaitu:
- PDH Khaki
Baca Juga: Menghadapi Tantangan Baru: Strategi Pemerintah dalam Mengelola ASN dan Non ASN di Era Digital...
- Kemeja putih dan celana atau rok hitam.
- Batik, lurik, tenun atau batik daerah.
Sedangkan khusus PPPK, Mendagri mengatur jenis pakaian dinasnya menjadi 2 jenis yaitu:
Baca Juga: Tenaga Honorer Catat Baik-baik! Mardani Ali Jelaskan...
- Kemeja putih dan celana atau rok hitam.
- Batik, lurik, tenun atau batik daerah.