Walaupun Memiliki Aturan Pakaian Dinas yang Berbeda, Ternyata Aturan Permendagri Buat PNS dan PPPK Akan Serentak Pakai Pakaian Ini di Hari Rabu

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Senin, 8 Juli 2024 | 19:47 WIB
Sesuai Permendagri, PNS dan PPPK akan serentak gunakan pakaian ini di hari Rabu (ilustrasi - Kemendagri)
Sesuai Permendagri, PNS dan PPPK akan serentak gunakan pakaian ini di hari Rabu (ilustrasi - Kemendagri)

KLIK PENDIDIKAN - Pakaian dinas merupakan pakaian wajib yang menjadi ciri khas pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

Walaupun memiliki kesamaan yaitu pegawai ASN, aturan pakaian dinas PNS dan PPPK diatur berbeda.

Aturan tersebut sesuai dengan Permendagri tentang pakaian dinas ASN.

Baca Juga: SESUAI UU ASN TERBARU YANG DITANDATANGANI PRESIDEN JOKOWI, HAK ISTIMEWA INI AKHIRNYA DITERIMA PPPK SEINDONESIA

Perbedaan tersebut terletak dari jenis-jenis pakaian dinas yang wajib digunakan oleh PNS dan PPPK.

Untuk PNS, Mendagri yaitu Tito Karnavian mengatur jenis pakaian dinasnya menjadi 3 jenis yaitu:

- PDH Khaki

Baca Juga: Menghadapi Tantangan Baru: Strategi Pemerintah dalam Mengelola ASN dan Non ASN di Era Digital...

- Kemeja putih dan celana atau rok hitam.

- Batik, lurik, tenun atau batik daerah.

Sedangkan khusus PPPK, Mendagri mengatur jenis pakaian dinasnya menjadi 2 jenis yaitu:

Baca Juga: Tenaga Honorer Catat Baik-baik! Mardani Ali Jelaskan...

- Kemeja putih dan celana atau rok hitam.

- Batik, lurik, tenun atau batik daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: Permendagri 11/2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X