b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Nah, karena batas usia bekerja PNS dan PPPK pejabat fungsional diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka batas usia pensiunnya adalah:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ;
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Jadi, itulah batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK yang telah ditetapkan dalam UU ASN 2023.***