- Sedang menjalani tugas belajar.
- Melakukan perjalanan dinas.
- Dipertugaskan di luar instansi pemerintah.
PNS yang sudah ditunjuk sebagai penerima uang makan, maka harus mengumpulkan persyaratan tersebut.
Jika telah mengumpulkan persyaratannya, maka PNS akan menerima uang makan dari Sri Mulyani dengan nominal berikut:
Baca Juga: Tunjangan Kehormatan Profesor Akan Dihentikan Sementara, Selamanya dan Dibatalkan apabila...
Besaran Uang Makan
- Besaran uang makan untuk Golongan I dan II adalah Rp35.000.
- Golongan III adalah Rp37.000.
- Sedangkan untuk Golongan IV adalah Rp41.000.
Bagi PNS yang ingin mencairkan uang tambahan untuk biaya uang makan tersebut harus melampirkan surat keterangan kehadiran.
Jika hal tersebut telah dilakukan, maka bersiaplah uang tambahan PNS akan segera dieksekusi masuk ke rekening per Bulan Juli 2024 ini.***