news

RESMI! Sejalan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Presiden Jokowi Menghentikan Sementara PNS apabila Dalam Kondisi Ini

Minggu, 7 Juli 2024 | 07:38 WIB
Sejalan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Presiden Jokowi akan menghentikan sementara PNS bila dalam kondisi ini. (Instagram/@jokowi)
Halaman:

Tags

Terkini