news

Nadiem Makarim Teken Aturan Terbaru, Tes Tertulis dan Wawancara Tidak Berlaku bagi Guru Peserta PPG Berikut Ini

Sabtu, 6 Juli 2024 | 17:02 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim menandatangani aturan terbaru terkait program Pendidikan Profesi Guru atau PPG. (Instagram @nadiemmakarim)

e. Belum mencapai usia pensiun sebagai Guru

Guru tertentu yang disebutkan di atas wajib belum mencapai usia pensiun untuk menjadi peserta PPG.

Hal ini sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.

Baca Juga: CATAT! Ini 6 SLTA Terbaik di Provinsi Lampung Berdasarkan Nilai UTBK Tinggi, Salah Satunya SMAN 1 Metro

f. Tidak menggunakan narkotika, obat-obatan terlarang, atau zat adiktif lainnya

Guru tertentu yang disebutkan di atas wajib tidak menggunakan narkotika, obat-obatan terlarang atau zat adiktif lainnya untuk menjadi peserta PPG.

Hal ini sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.

Baca Juga: Apa Saja Seragam Sekolah yang Telah Ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim? Berikut Informasinya

Itulah kategori guru yang dapat menjadi peserta PPG tanpa melalui tes tertulis dan wawancara sesuai kebijakan Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024. ***

Halaman:

Tags

Terkini