e. Belum mencapai usia pensiun sebagai Guru
Guru tertentu yang disebutkan di atas wajib belum mencapai usia pensiun untuk menjadi peserta PPG.
Hal ini sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
f. Tidak menggunakan narkotika, obat-obatan terlarang, atau zat adiktif lainnya
Guru tertentu yang disebutkan di atas wajib tidak menggunakan narkotika, obat-obatan terlarang atau zat adiktif lainnya untuk menjadi peserta PPG.
Hal ini sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
Baca Juga: Apa Saja Seragam Sekolah yang Telah Ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim? Berikut Informasinya
Itulah kategori guru yang dapat menjadi peserta PPG tanpa melalui tes tertulis dan wawancara sesuai kebijakan Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024. ***