c. Guru yang aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, tidak termasuk dalam kategori a dan b
Baca Juga: Tak Pandang Bulu! Jokowi Tetapkan Sanksi Berat Bagi ASN, Apabila Terlibat dalam Urusan Parpol
Guru kategori ini ditetapkan tidak harus melalui tes tertulis dan wawancara untuk mengikuti PPG oleh Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim menetapkan bahwa guru kategori ini cukup mengikuti seleksi administratif saja.
d. Guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
Guru kategori ini ditetapkan tidak harus melalui tes tertulis dan wawancara untuk mengikuti PPG oleh Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim menetapkan bahwa guru kategori ini cukup mengikuti seleksi administratif saja.
e. Guru yang ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda
Guru kategori ini ditetapkan tidak harus melalui tes tertulis dan wawancara untuk mengikuti PPG oleh Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim menetapkan bahwa guru kategori ini cukup mengikuti seleksi administratif saja.
Perlu diketahui bahwa untuk menjadi peserta PPG bagi guru kategori di atas wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
Baca Juga: Pedoman Baru BKN Soal Ujian Dinas dan UPKP Paksa PNS Tingkatkan Kompetensi Jika Tak Mau Tereliminasi
a. Warga Negara Indonesia