news

Mohon Maaf! Pensiunan PNS Kategori Janda Duda Akan Dihentikan Menerima Pokok Pensiunan Oleh Taspen...

Jumat, 5 Juli 2024 | 09:48 WIB
Pensiunan PNS kategori janda duda akan dihentikan menerima pokok pensiunan oleh Taspen... (taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bapak ibu pensiunan PNS katgeori janda duda simak ketentuan berikut, di mana pokok pensiunan dapat dihentikan oleh PT Taspen.

Sebagaimana yang diketahui bahwa penerima pokok pensiunan terdiri atas beberapa kategori.

Yakni seperti pensiunan PNS biasa dan pensiunan PNS janda duda.

Baca Juga: Jadi Tempat Kerja Idola Anak Muda Sulawesi Tengah, Segini Gaji Karyawan Helm Kuning di PT IMIP

Pensiunan PNS kategori janda duda ialah penerima dana pokok pensiunan yang berstatus janda duda atau telah ditinggalkan oleh pasangannya baik suami atau istri.

Adapun nominal pokok pensiunan yang diterima kategori ini rinciannya sebagai berikut:

IVA: Rp 1.264.300– Rp 1.944.000

Baca Juga: Hanya 6 Daerah di Jawa Tengah yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024! Cek Kuotanya Sekarang Juga di Sini

IVB: Rp 1.264.300– Rp 2.026.200

IVC: Rp 1.285.900– Rp 2.112.000

IVD: Rp 1.340.300– Rp 2.201.300

Baca Juga: Resmi dari Kemdikbud, Inilah 4 Sekolah Terbaik di Kota Tangerang, SMK Strada Daan Mogot Memimpin

IVE : Rp 1.397.000– Rp 2.294.400

IIIA: Rp 1.264.300– Rp 1.647.100

IIIB: Rp 1.264.300– Rp 1.716.800

Halaman:

Tags

Terkini