KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menetapkan jam kerja terbaru untuk PNS dan PPPK.
Kebijakan jam kerja terbaru PNS dan PPPK lingkungan Pemkot Palu termuat dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2024.
Berdasarkan beleid tersebut, PNS dan PPPK harus bekerja hingga waktu lebih sore.
Adapun ketentuan jam kerja terbaru PNS dan PPPK lingkungan Pemkot Palu akan dijelaskan berikut ini.
Selain jam kerja, Pemkot Palu juga menetapkan hari kerja untuk PNS dan PPPK.
Untuk hari kerja, PNS dan PPPK bekerja mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Baca Juga: PPPK SILAHKAN CATAT! Berikut 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Akan Ditanggung oleh BPJS
Disamping itu, pada hari Sabtu PNS dan PPPK juga diwajibkan untuk datang ke kantor.
Tetapi PNS dan PPPK datang hanya untuk melakukan senam kebugaran jasmani.
Berikut rincian jam kerja PNS dan PPPK lingkungan Pemkot Palu berdasarkan Perwali Nomor 13 Tahun 2024.
- Hari Senin s.d Rabu
PNS dan PPPK mulai datang kantor pukul 07.30 WITA hingga 16.55 WITA.