news

Tidak Ada Pilihan! Sejalan dengan Ketentuan UU ASN 2023, Kontrak Kerja PPPK se Indonesia akan Diakhiri apabila…

Rabu, 3 Juli 2024 | 17:26 WIB
Ilustrasi PPPK yang diakhiri kontrak kerjanya oleh negara sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN 2023. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU ASN 2023 pada tanggal 31 Oktober tahun lalu.

Dalam UU ASN 2023 ini terdapat sejumlah alasan yang membuat PPPK harus diakhiri masa kerjanya.

Tidak ada pilihan lain, ketika terjadi hal-hal tersebut, PPPK akan diakhiri masa kerjanya sesuai dengan amanat UU ASN 2023.

Baca Juga: Penghasilan Dari Sri Mulyani Ini Tidak Hanya Berlaku Kepada PNS Saja Melainkan Juga Tenaga Honorer, Yuk Cek di Sini Penjelasannya

Artikel ini akan membahas beberapa hal yang dapat membuat PPPK se Indonesia diakhiri masa kerjanya sebagaimana termaktub dalam UU ASN 2023.

Dilansir dari UU ASN 2023 pada Rabu, 3 Juli 2024, berikut ini hal-hal yang dapat membuat PPPK di Indonesia diakhiri masa kerja:

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

Baca Juga: NOMOR 4 ADA DI KOTA BINJAI! INILAH 6 SMA DI SUMATERA UTARA YANG RAIH IIUN TINGGI

Apabila PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, tidak ada pilihan lain mereka akan diakhiri masa kerjanya.

PPPK yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 akan mengakhiri masa kerjanya secara tidak terhormat.

2. Meninggal dunia

Baca Juga: Wahai Para Santri, Kemenag Membuka Program Beasiswa, Siap Biayai Pendidikan ke Perguruan Tinggi, Intip Persyaratan dan Jadwalnya

Apabila PPPK meninggal dunia, tidak ada pilihan lain mereka akan diakhiri masa kerjanya.

PPPK yang meninggal dunia akan mengakhiri masa kerjanya secara terhormat.

Halaman:

Tags

Terkini