news

MESKIPUN DIBERIKAN KENAIKAN OLEH SRI MULYANI, SALAH SATU TAMBAHAN PENDAPATAN PNS INI HANYA DAPAT DICAIRKAN APABILA ...

Rabu, 3 Juli 2024 | 17:00 WIB
Tambahan pendapatan PNS yang resmi ditetapkan Sri Mulyani dapat dicairkan apabila memenuhi ketentuan ini (setkab.go.id)

- Golongan II Rp24.000 per hari

Baca Juga: Persyaratan Khusus S2 dari Beasiswa Unggulan: Pintu Menuju Masa Depan yang Gemilang, Segera Persiapkan Administrasinya

- Golongan III Rp30.000 per hari

- Golongan IV Rp36.000 per hari

Perlu diketahui, uang lembur ini tidak sekedar diberikan kepada PNS yang melaksanakan pekerjaan lembur melainkan ada ketentuan yang harus ditaati.

Uang lembur bagi PNS hanya dapat diberikan apabila PNS golongan I II III dan IV tersebut mendapatkan surat perintah dari pejabat berwenang untuk melaksanakan pekerjaan lembur.

Sehingga apabila tidak ada surat perintah dari pejabat berwenang, maka uang lembur yang mengalami kenaikan di tahun 2024 tidak diberikan.

Baca Juga: Sri Mulyani Kembali Cairkan Tunjangan Lauk Pauk Anggota Polri dan Prajurit TNI Juli 2024 dengan Mekanisme Berikut Ini

Itulah informasi salah satu tambahan pendapatan yang diberikan Sri Mulyani kepada PNS dan syarat untuk mendapatkannya.***

Halaman:

Tags

Terkini