- Golongan II Rp24.000 per hari
- Golongan III Rp30.000 per hari
- Golongan IV Rp36.000 per hari
Perlu diketahui, uang lembur ini tidak sekedar diberikan kepada PNS yang melaksanakan pekerjaan lembur melainkan ada ketentuan yang harus ditaati.
Uang lembur bagi PNS hanya dapat diberikan apabila PNS golongan I II III dan IV tersebut mendapatkan surat perintah dari pejabat berwenang untuk melaksanakan pekerjaan lembur.
Sehingga apabila tidak ada surat perintah dari pejabat berwenang, maka uang lembur yang mengalami kenaikan di tahun 2024 tidak diberikan.
Itulah informasi salah satu tambahan pendapatan yang diberikan Sri Mulyani kepada PNS dan syarat untuk mendapatkannya.***