news

MESKIPUN DIBERIKAN KENAIKAN OLEH SRI MULYANI, SALAH SATU TAMBAHAN PENDAPATAN PNS INI HANYA DAPAT DICAIRKAN APABILA ...

Rabu, 3 Juli 2024 | 17:00 WIB
Tambahan pendapatan PNS yang resmi ditetapkan Sri Mulyani dapat dicairkan apabila memenuhi ketentuan ini (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani resmi kembali memberikan salah satu tambahan pendapatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I II III dan IV.

Tambahan pendapatan ini diketahui mempunyai besaran nominal terbaru di tahun 2024.

Pasalnya, Sri Mulyani talah memberikan kenaikan pada salah satu tambahan pendapatan PNS di tahun 2024.

Baca Juga: UANG LEMBUR DAN MAKAN LEMBUR PNS DARI SRI MULYANI TIDAK DIBERIKAN APABILA TANPA SURAT INI

Meski demikian, untuk mendapatkan tambahan pendapatan ini ada syarat yang dipenuhi PNS.

PNS adalah pegawai yang diangkat secara tetap dan diberikan tugas penuh.

Sehingga untuk meningkatkan semangat kerja mereka, harus diberikan tambahan pendapatan di luar gaji pokok.

Baca Juga: Inilah 9 Sekolah Favorit di Kabupaten Magelang yang Menduduki Ranking Tertinggi Nasional, Urutan Pertama Bukan SMA Negeri Melainkan

Tambahan pendapatan yang mengalami kenaikan dari Sri Mulyani ini adalah uang lembur.

Sri Mulyani kembali menetapkan uang lembur PNS golongan I II III dan IV dalam PMK No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024.

Di tahun 2023 sendiri uang lembur bagi PNS hanya diberikan Rp13.000 per hari bagi golongan I, Rp17.000 per hari bagi golongan II, Rp20.000 per hari bagi golongan III dan Rp25.000 per hari bagi golongan IV sebagaimana yang ditetapkan dalam PMK No 83 tahun 2022.

Baca Juga: Mantap! 11 SMA Kota Jakarta Selatan Ini Raih Ranking di Bawah 100 Dari 1.000 Sekolah Terbaik Nasional Versi LTMPT

Sementara di tahun 2024 uang lembur PNS golongan I II III dan IV diberikan Sri Mulyani kenaikan dengan besaran nominal;

- Golongan I Rp18.000 per hari

Halaman:

Tags

Terkini