news

Persyaratan Wajib Dipenuhi Fix Mendapatkan Tambahan Penghasilan yang Cair Kepada Guru PNS Golongan I Sampai IV di Bulan Juli 2024

Rabu, 3 Juli 2024 | 16:26 WIB
Nadiem Makarim berikan tambahan penghasilan kepada guru PNS jika penuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek 45 2023 (Setkab.go.id)

- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

Baca Juga: Alumninya Pada Sukses! Ini 3 SMA Ternama dan Paling Top di Kalimantan Tengah, Juaranya Ada di Kabupaten Ini..

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Terdaftar aktif pada Dapodik

Ketentuan Persyaratan pemenuhan beban kerja yang tercantum diatas dikecualikan bagi:

Baca Juga: LP2M UIN Datokarama Palu Bersiap Laksanakan KKN di Luar Negeri, Sahran Raden: Agustus 2024

- Guru PNS golongan I, II, III, IV di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/ persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian

- Guru PNS golongan I, II, III, IV di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru PNS, kemitraan, dan/atau magang 7 yang mendapat izin/ persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau

- Guru PNS golongan I, II, III, IV di daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Baca Juga: Mantap! 11 SMA Kota Jakarta Selatan Ini Raih Ranking di Bawah 100 Dari 1.000 Sekolah Terbaik Nasional Versi LTMPT

Nadiem Makarim mencairkan nominal tambahan penghasilan bagi guru PNS disalurkan setiap 3 bulan dalam sekali kepada rekening masing-masing guru PNS golongan I sampai IV yang penuhi persyaratan.

Tambahan penghasilan ini diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan, harap para guru PNS golongan I sampai IV dipastikan rekeningnya aktif.

Berapa banyaknya nominal tambahan penghasilan bagi guru PNS golongan I sampai IV di tahun 2024 yang disetujui Nadiem Makarim?.

Baca Juga: Hartanya di Angka Miliaran Rupiah, Inilah Daftar Harta Kekayaan 3 Bupati di Provinsi Sumatera Utara Versi LHKPN

Nadiem Makarim berikan tambahan penghasilan nominalnya sebesar Rp250.000 setiap bulannya, maka dari itu setiap 3 bulan para guru PNS golongan I sampai IV akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp750.000.

Halaman:

Tags

Terkini