- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Terdaftar aktif pada Dapodik
Ketentuan Persyaratan pemenuhan beban kerja yang tercantum diatas dikecualikan bagi:
Baca Juga: LP2M UIN Datokarama Palu Bersiap Laksanakan KKN di Luar Negeri, Sahran Raden: Agustus 2024
- Guru PNS golongan I, II, III, IV di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/ persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
- Guru PNS golongan I, II, III, IV di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru PNS, kemitraan, dan/atau magang 7 yang mendapat izin/ persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau
- Guru PNS golongan I, II, III, IV di daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Nadiem Makarim mencairkan nominal tambahan penghasilan bagi guru PNS disalurkan setiap 3 bulan dalam sekali kepada rekening masing-masing guru PNS golongan I sampai IV yang penuhi persyaratan.
Tambahan penghasilan ini diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan, harap para guru PNS golongan I sampai IV dipastikan rekeningnya aktif.
Berapa banyaknya nominal tambahan penghasilan bagi guru PNS golongan I sampai IV di tahun 2024 yang disetujui Nadiem Makarim?.
Nadiem Makarim berikan tambahan penghasilan nominalnya sebesar Rp250.000 setiap bulannya, maka dari itu setiap 3 bulan para guru PNS golongan I sampai IV akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp750.000.