news

Persyaratan Wajib Dipenuhi Fix Mendapatkan Tambahan Penghasilan yang Cair Kepada Guru PNS Golongan I Sampai IV di Bulan Juli 2024

Rabu, 3 Juli 2024 | 16:26 WIB
Nadiem Makarim berikan tambahan penghasilan kepada guru PNS jika penuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek 45 2023 (Setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Guru PNS golongan I sampai IV wajib penuhi persyaratan ini agar mendapatkan tambahan penghasilan yang dicairkan Nadiem Makarim di bulan Juli ini.

Persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang dicairkan Nadiem Makarim merajuk pada Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023.

Tambahan penghasilan ini wajib dicairkan kepada guru PNS golongan I sampai IV yang memenuhi persyaratan yang sudah ditanda tangani oleh Nadiem Makarim.

Baca Juga: DANA BOS 2024 TERANCAM! Sekolah Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Tidak Diblokir Nadiem Makarim

Nominal tambahan penghasilan tahun 2024 untuk guru PNS golongan I sampai IV yang ditetapkan Nadiem Makarim memiliki besaran nominal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan.

Nadiem makarim juga sudah memberikan jadwal bahwa tambahan penghasilan guru PNS golongan I sampai IV Triwulan II dicairkan pada Juli 2024 ini.

Inilah persyaratan yang wajib guru PNS golongan I sampai IV penuhi agar mendapatkan tambahan penghasilan dari Nadiem Makarim sesuai pasal 11 Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 berisi:

Baca Juga: Daftar UNIVERSITAS TERBAIK versi Edurank, BANDUNG Jadi Penyumbang Terbanyak?

- Memiliki status sebagai Guru PNS di daerah di bawah binaan Kementerian

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

- Belum memiliki sertifikat pendidik

Baca Juga: Inilah 9 Sekolah Favorit di Kabupaten Magelang yang Menduduki Ranking Tertinggi Nasional, Urutan Pertama Bukan SMA Negeri Melainkan

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV

- Memiliki NUPTK

Halaman:

Tags

Terkini