Golongan PNS dengan uang makan tertinggi adalah pada golongan IV, yaitu sebesar Rp41.000 per orang per hari kerja.
Baca Juga: Pemkab Singkil Tiada Formasi Guru PPPK Tahun Ini: Peluang Bagi Tenaga Honorer Lain
Sementara itu, untuk PNS golongan III akan memperoleh tunjangan makan sebesar Rp37.000 per orang per hari.
Sedangkan PNS golongan I dan II menerima uang makan Rp35.000 per hari kerja berdasarkan lampiran dalam PMK tersebut.
Tunjangan tambahan berupa uang makan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan PNS dan keluarganya.
Dengan adanya uang makan, para PNS dapat memenuhi kebutuhan makan sehari-hari tanpa harus merogoh atau mengeluarkan keuangan pribadi.
Diharapkan pemberian uang makan ini dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja PNS, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan optimal kepada masyarakat.***