UANG Makan PNS Per Hari Siap Ditransfer Menkeu Sri Mulyani di Bulan Juli 2024, Nominal Tertinggi Pada PNS Golongan Ini Mencapai Rp.....

photo author
Fahrir Anwar, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 09:52 WIB
Ilustrasi - PNS aktif diketahui mendapat uang makan per hari dari Menkeu Sri Mulyani di tahun 2024 ini (dok/menpan.go.id)
Ilustrasi - PNS aktif diketahui mendapat uang makan per hari dari Menkeu Sri Mulyani di tahun 2024 ini (dok/menpan.go.id)

Golongan PNS dengan uang makan tertinggi adalah pada golongan IV, yaitu sebesar Rp41.000 per orang per hari kerja.

Baca Juga: Pemkab Singkil Tiada Formasi Guru PPPK Tahun Ini: Peluang Bagi Tenaga Honorer Lain

Sementara itu, untuk PNS golongan III akan memperoleh tunjangan makan sebesar Rp37.000 per orang per hari.

Sedangkan PNS golongan I dan II menerima uang makan Rp35.000 per hari kerja berdasarkan lampiran dalam PMK tersebut.

Tunjangan tambahan berupa uang makan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan PNS dan keluarganya.

Baca Juga: Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas! MenPANRB Anas Pastikan Seluruh Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK, Syaratnya Ini

Dengan adanya uang makan, para PNS dapat memenuhi kebutuhan makan sehari-hari tanpa harus merogoh atau mengeluarkan keuangan pribadi.

Diharapkan pemberian uang makan ini dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja PNS, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan optimal kepada masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahrir Anwar

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X