UANG Makan PNS Per Hari Siap Ditransfer Menkeu Sri Mulyani di Bulan Juli 2024, Nominal Tertinggi Pada PNS Golongan Ini Mencapai Rp.....

photo author
Fahrir Anwar, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 09:52 WIB
Ilustrasi - PNS aktif diketahui mendapat uang makan per hari dari Menkeu Sri Mulyani di tahun 2024 ini (dok/menpan.go.id)
Ilustrasi - PNS aktif diketahui mendapat uang makan per hari dari Menkeu Sri Mulyani di tahun 2024 ini (dok/menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Uang makan per hari bagi PNS baik pada golongan I hingga golongan IV diberikan oleh Menkeu Sri Mulyani pada 2024 ini.

Menkeu Sri Mulyani diketahui memberikan uang makan bagi PNS baik dari golongan I hingga golongan IV.

Diimplementasikan pada 2024, PNS golongan I hingga IV mendapat uang makan per hari dari Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Benefit Untuk PNS PPPK dari MenPANRB Anas Bagi ASN yang Ngantor di IKN, Ada Tunjangan Hingga Hunian Mewah

Pemberian uang makan bagi PNS ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kontribusi PNS dalam menjalankan roda pemerintahan.

PNS telah bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga wajar jika mereka mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimplementasikan pemberian uang makan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.

Baca Juga: Badan Karantina Indonesia Buka 1.097 CPNS 2024 dan PPPK, Ini Kuota Formasi Lulusan SMA di Barantin

Langkah Menkeu Sri Mulyani ini diharapkan dapat memotivasi PNS untuk terus memberikan kinerja optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Kebijakan Menkeu Sri Mulyani terkait uang makan PNS ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

PMK tersebut yakni tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang ditetapkan dan diterbitkan oleh Menkeu Sri Mulyani pada 28 April 2023.

Baca Juga: Formasi Khusus CPNS 2024 Untuk IKN Dibuka MenPANRB Anas! Ini Daftar Instansi Pusat yang Membuka Formasi CPNS IKN

Dalam PMK tersebut diantaranya memuat uang makan untuk PNS aktif baik dari golongan I hingga golongan IV yang diberikan per hari kerja.

Berdasarkan lampiran dalam PMK tersebut, uang makan bagi PNS yang ditetapkan memiliki nominal yang berbeda-beda, tergantung pada golongan kepangkatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahrir Anwar

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X