KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera masuk rekening per Bulan Juli 2024.
Ada nominal tunjangan PNS Rp190 ribu yang akan dicairkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Bulan Juli.
Tunjangan yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani tersebut adalah tunjangan umum yang akan diterima oleh PNS kategori tertentu.
Dalam Perpres No 12 tahun 2006, kriteria PNS yang akan menerima tunjangan umum dari Sri Mulyani sudah ditetapkan.
Baca Juga: Kompak! BKN dan Kemendikbud Tegaskan Usia Pensiun Guru PNS Bukan 65 Tahun
Adapun PNS yang dimaksudkan merupakan PNS yang saat ini tidak sedang menerima 3 tunjangan berikut:
1. Tunjangan jabatan struktural
2. Tunjangan Jabatan fungsional
3. Tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
Sedangkan untuk nominal yang akan dibayarkan oleh Sri Mulyani, ditetapkan dengan besaran sebagai berikut:
1. PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190.000.
2. PNS Golongan III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185.000.
3. PNS Golongan II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180.000.