KLIK PENDIDIKAN - Angin segar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bulan Juli dengan adanya tunjangan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dalam hal tunjangan PNS, Sri Mulyani berikan jadwal yang berbeda-beda.
Namun untuk tunjangan kinerja PNS, Sri Mulyani perlu mencairkan setiap bulan.
Baca Juga: 6 Daerah Ini Memiliki Sekolah SMK Terbaik Secara Nasional dengan Nilai UTBK Tertinggi
Untuk pembayaran tunjangan kinerja PNS, Sri Mulyani akan mentransfer sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.
Untuk PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah diatur dalam Perpres No 32 tahun 2023.
"Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2 ayat 1.
Dalam Perpres tersebut ditetapkan bahwa PNS akan menentukan tunjangan kinerja yang variatif dari Sri Mulyani.
Ada nominal Rp2,5 juta untuk kelas jabatan PNS paling rendah.
Adapun nominal tunjangan yang fix akan ditransfer oleh Sri Mulyani pada Bulan Juli adalah sebagai berikut:
1. Kelas jabatan 17 sebesar Rp 41.550.000,00
2. Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000, 0O