news

Dosen Bisa Dapatkan Honor Tambahan di Luar Gaji Pokok dari Menkeu Sri Mulyani, Simak Selengkapnya

Selasa, 2 Juli 2024 | 18:46 WIB
Sri Mulyani salurkan pendapatan dosen di luar gaji pokok berdasarkan PMK No 49 tahun 2023. (djkn.kemenkeu.go.id/Diedit dengan Canva)

-Dosen penguji seminar hasil penelitian skripsi/munakasah: Rp100.000 per mahasiswa

-Dosen penguji skripsi/tugas akhir: Rp100.000 per mahasiswa

-Dosen pembimbing seminar hasil penelitian skripsi/munakasah: Rp100.000 per mahasiswa

Baca Juga: Data Harta Kekayaan 3 Bupati terkaya di Papua Barat, Pimpinan Raja Ampat Merajai

Honor tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dosen dalam membimbing dan menguji skripsi mahasiswa, demi kelancaran proses kelulusan mereka.

Honor ini diharapkan dapat memotivasi dosen untuk terus meningkatkan kualitas bimbingan dan pengujian skripsi, sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas.

Pemberian honorarium ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dosen dan mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca Juga: KEREN ABIS! Harta Kekayaan 2 Bupati Termuda di Jawa Timur Ternyata Mencapai Puluhan Miliar

Diharapkan dengan adanya honorarium ini, dosen dapat lebih fokus dan maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai pembimbing dan penguji skripsi.

Namun, perlu dicatat bahwa besaran honorarium ini mungkin berbeda di setiap perguruan tinggi, tergantung pada kebijakan dari instansi masing-masing.***

Halaman:

Tags

Terkini