- Guru yang telah meninggal dunia
- Telah mencapai batas usia pensiun yaitu umur 60 tahun
- Sedang cuti sakit dan lebih dari 6 bulan
- Telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mendapatkan tugas belajar
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN
Guru yang masuk dalam kategori tersebut tidak akan mendapatkan pencairan tunjangan profesi triwulan 2 di bulan Juli ini.***