news

CAIR BERSAMAAN GAJI POKOK, SEGINI BESARAN TUNJANGAN KELUARGA DAN PANGAN PENSIUNAN PNS

Selasa, 2 Juli 2024 | 10:34 WIB
Alhamdulillah! Pensiunan PNS dapat tunjangan keluarga dan pangan dari Taspen di bulan Juli pencairannya bersamaan dengan gaji pokok, segini besarannya! (Nur Hanif Wachidah/Klik Pendidikan)

Tunjangan yang akan diberikan meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

1. Tunjangan keluarga

Pensiunan PNS yang masih memiliki suami/istri sah akan diberikan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.

Baca Juga: Siap-siap! ASN Segera Dipndahkan ke IKN Tahun 2024, Pegawai Pemerintah Dapat Tunjangan Istimewa Ini dan Hunian Tipe...

Lalu, pensiunan PNS yang memiliki tanggungan anak berusia maksimal 25 tahun, belum bekerja, dan belum menikah diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak dengan maksimal 2 orang anak.

2. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang setara 10 kg beras atau sebesar Rp72.420.

Selaku penyalur, Taspen menetapkan bahwa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dicairkan bersamaan dengan gaji pokoknya.***

Halaman:

Tags

Terkini