KLIK PENDIDIKAN – Mendagri Tito Karnavian telah menetapkan pakaian dinas yang wajib digunakan oleh PNS pada hari Senin sampai dengan Jumat.
Pakaian dinas merupakan hal yang wajib digunakan PNS untuk menjalankan tugas sebagai ASN.
Sebagai pelayan di masyarakat penggunaan pakaian dinas PNS mempunyai tujuan tertentu.
Dilansir dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat (2) menetapkan sejumlah tujuan daripada digunakannya pakaian dinas berupa:
Baca Juga: Tito Karnavian Menetapkan Pakaian Dinas PNS yang Wajib Digunakan Pada Hari Tertentu
- Kedisplinan;
- Pengawasan;
- Estetika;
- Motivasi kerja;
- Kewibawaan;
- Keseragaman; dan
- Identitas ASN.
Oleh karena itu, penting bagi PNS untuk menjalankan kewajiban terkait penggunaan pakaian dinas.
Baca Juga: Inilah Jenis-jenis Pakaian Dinas PPPK Sepanjang Tahun, Fix Sudah Diresmikan Mendagri Tito Karnavian