Dengan diberlakukannya batas usia pensiun ini, para dosen yang telah mencapai usia 65 tahun wajib berhenti dari jabatannya.
Bagi dosen yang mendekati usia pensiun, ini adalah usia tepat untuk mempersiapkan transisi dan memberikan kesempatan bagi yang lebih muda untuk berkontribusi.
Semoga bermanfaat.***