KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan terkait dosen PNS.
Kebijakan terkait aturan bagi dosen PNS diterapkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada UU tersebut dijelaskan pemerintah wajib menghentikan dosen dengan hormat pada jabatannya ada ada termasuk dalam beberapa hal.
Salah satu yang menyebabkan pemerintah menghentikan dosen dengan hormat adalah karena mencapai batas usia pensiun.
Disebutkan batas usia pensiun bagi dosen PNS melalui Kebijakan ini pada usia 65 tahun.
Ketentuan ini dirancang untuk memastikan adanya regenerasi dalam dunia pendidikan tinggi dan menjaga kualitas pengajaran serta peneliti.
Selain mencapai batas usia pensiun, pemerintah juga akan memberhentikan dosen dengan hormat dari jabatannya karena:
Baca Juga: PNS Ini Kantongi Rp 1,6 Juta Tunjangan di Bulan Juli! Cek Informasi Lengkapnya di Sini...
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani
4. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.