KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun bagi PNS yang berprofesi sebagai pendidik.
Peraturan batas usia pensiun bagi PNS yang berprofesi sebagai pendidik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam UU tersebut tertera batas usia pensiun guru dan dosen ternyata berbeda.
Walaupun kedua profesi ini, baik guru dan dosen sama sama bertugas dalam dunia Pendidikan tapi memiliki masa pensiun yang berbeda.
Berikut ini penjelasan batas usia pensiun untuk guru dan dosen yang berbeda:
Batas Usia Pensiun untuk Guru
Guru PNS wajib pensiun atau berhenti menjadi mengajar aktif pada usia 60 tahun.
Ini berarti jika guru PNS telah mencapai usia tersebut, maka ia harus berhenti dari jabatannya.
Ketentuan ini diatur untuk memastikan regenerasi dan kesempatan bagi tenaga pendidik yang lebih muda untuk berkarya.
Batas Usia Pensiun untuk Dosen
Sementara itu, dosen PNS memiliki batas usia pensiun yang lebih panjang dibandingkan guru.