Terlepas dari itu, ada sanksi yang dijatuhkan bagi para PPPK yang tidak menaati ketentuan penggunaan pakaian dinas.
Ketentuan pemberian sanksi ini telah dikukuhkan Tito Karnavian dalam Permendagri No 11 Tahun 2020 Pasal 26 ayat (1).
Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran lisan paling banyak tiga kali oleh atasan langsung.
Tak hanya itu, sanksi lain yang dijatuhkan juga bisa berupa teguran tertulis paling banyak dua kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah informasi terkait sanksi yang dijatuhkan kepada PPPK yang tidak taat pada aturan penggunaan pakaian dinas.***