news

Mulai Juli 2024 Kategori PNS yang Ditunjuk Jokowi ini Masa Kerjanya Harus Dihentikan Sementara, Begini Rincinya...

Senin, 1 Juli 2024 | 13:21 WIB
Begini alasan mengapa Jokowi menghentikan masa kerja PNS di bulan Juli 2024. (bekasikab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dihentikan sementara karena 2 alasan.

Ikuti artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih lanjut.

Presiden Jokowi resmi menetapkan PP Nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga: Belum Banyak Diketahui Publik! Ternyata 7 SMA di Provinsi DIY Ini Resmi Jadi Sekolah Terbaik Indonesia

Dalam PP tersebut menjelaskan bahwa ada 2 alasan yang membuat masa kerja PNS harus dihentikan sementara.

1. Diangkat menjadi pejabat negara

Ada 2 alasan yang membuat masa kerja PNS dihentikan sementara, salah satu diantara alasan tersebut ialah diangkat menjadi pejabat.

Baca Juga: SMAN 20 Masuk 5 Besar! Ini 11 SMA dan MA Terbaik di Batam, Hanya 2 Madrasah Aliyah Meraih Posisi

Maksudnya adalah apabila PNS memiliki keinginan menjadi pejabat dan kemudian resmi diangkat menjadi pejabat negara.

Maka, siap-siap saja ada konsekuensi yang diberikan Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa apabila PNS diangkat menjadi pejabat negara. Maka, masa kerja PNS itu akan dihentikan sementara.

Baca Juga: SELAIN OTENTIKASI, PT TASPEN JUGA INGATKAN KEWAJIBAN INI KEPADA PENSIUNAN PNS, TETAPI HANYA DIKHUSUSKAN UNTUK…

Sejak kapan diberlakunya pemberhentian masa kerja PNS ini?

Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017, masa kerja PNS mulai dihentikan sementara sejak PNS dilantik menjadi pejabat negara.

Halaman:

Tags

Terkini