KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah memberikan instruksi pembayaran tunjangan Guru ASN pada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Berdasarkan aturan Nadiem Makarim, Guru ASN akan menerima 3 tunjangan setiap 3 bulan sekali.
Namun sayangnya, pada Bulan Juli 3 tunjangan Guru ASN perlu dihentikan untuk beberapa kategori.
Sesuai instruksi dari Nadiem Makarim, Sri Mulyani resmi hentikan pembayaran 3 tunjangan ASN dikarenakan 7 hal.
7 hal tersebut sudah ditetapkan dalam Permendikbudristek No 45 tahun 2023.
Adapun alasan dihentikannya 3 tunjangan Guru ASN adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Siap-siap! 3 Tunjangan PNS Akan Segera Ditransfer Sri Mulyani Hari Ini, Cek Segera!
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
d. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;