SESUAI UU ASN 2023, PNS DI 6 WILAYAH SULAWESI SIAP TERIMA TUNJANGAN TAMBAHAN, TERNYATA SULAWESI TENGAH HANYA TERIMA SEBESAR…

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 09:27 WIB
PNS di wilayah Sulawesi Tengah ternyata terima tunjangan tambahan sebesar ini dari Sri Mulyani (ilustrasi - pekalongankota.go.id)
PNS di wilayah Sulawesi Tengah ternyata terima tunjangan tambahan sebesar ini dari Sri Mulyani (ilustrasi - pekalongankota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah terbitkan UU ASN 2023 pada 31 Oktober 2023, dengan demikian aturan yang tertera di dalam UU ASN 2023 tersebut telah berlaku.

Dan salah satu aturan yang berada di dalam UU ASN 2023 adalah hak yang diterima PNS.

Ternyata PNS berhak menerima beberapa jenis hak dari pemerintah.

Baca Juga: Beasiswa Reguler LPDP 2024: Ini Dia Dana Pendidikan yang Didapatkan Penerima Beasiswa, Simak Agar Tidak Salah Daftar!

Hak-hak PNS tersebut meliputi:

- Pendapatan / gaji pokok

- Fasilitas / tunjangan

Baca Juga: Pemkab Kebumen Peduli Guru TK dan PAUD, Segera Lakukan Pendataan untuk Proses PPPK

- Bantuan hukum

- Jaminan sosial

- Lingkungan kerja

Baca Juga: KEBERKAHAN BULAN JULI, SELAIN GAJI POKOK PNS JUGA AKAN TERIMA UANG SPESIAL DARI SRI MULYANI, NOMINALNYA BIKIN TAMBAH SEJAHTERA

- Pengembangan kompetensi

- Motivasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X