news

SELAIN GAJI POKOK, INILAH DAFTAR TUNJANGAN UNTUK PENSIUNAN PNS GOLONGAN I II III IV SETIAP BULAN

Minggu, 30 Juni 2024 | 16:31 WIB
Berikut daftar tunjangan pensiunan PNS setiap bulan, akan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok! (Nur Hanif Wachidah/Klik Pendidikan)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah memberikan gaji pokok setiap bulan untuk pensiunan PNS meskipun sudah dipensiunkan dari jabatannya.

Gaji pokok diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikannya selama ini.

Selain itu, gaji pokok merupakan hak pensiunan sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: CEK BESARAN GAJI PENSIUNAN PNS BULAN JULI LEWAT LINK INI, TASPEN CAIRKAN MULAI TANGGAL 1

Dalam UU ASN disebutkan bahwa pensiunan PNS berhak mendapatkan uang pensiun.

Adapun besaran gaji pokok pensiunan PNS telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024.

Golongan 1 mendapatkan Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700

Golongan 2 mendapatkan Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800

Golongan 3 mendapatkan Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600

Golongan 4 mendapatkan Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100

Baca Juga: Inilah 9 Syarat yang Harus Dipenuhi Guru untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, Sesuai Amanat Permendikbud No 45 Tahun 2023

Nah, dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 juga disebutkan bahwa selain mendapatkan gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

Terdapat 2 jenis tunjangan yang akan diberikan kepada pensiunan PNS yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan anak.

"Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6.

Halaman:

Tags

Terkini