Baca Juga: GAJI PENSIUNAN PNS CAIR MULAI 1 JULI, KAPAN PERLU MELAKUKAN OTENTIKASI TASPEN? SIMAK...
1. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga diberikan apabila pensiunan PNS masih berhak mendapatkannya, meliputi tunjangan suami istri dan tunjangan anak.
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok apabila pensiunan PNS masih memiliki suami/istri sah.
Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak apabila pensiunan PNS masih memiliki tanggungan anak yang berusia maksimal 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
Baca Juga: PNS Hingga PPPK Harus Siap, UU ASN Tetapkan Adanya ASN yang Diberhentikan Jika Hal Ini Terjadi..
2. Tunjangan pangan
Tunjangan pangan disebut juga tunjangan beras. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang yang setara 10 kg beras atau sebesar Rp72.420.
Itulah daftar tunjangan untuk pensiunan PNS setiap bulan di luar gaji pokoknya. Tunjangan tersebut akan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok.***