news

BERKAT ATURAN BARU NADIEM MAKARIM, GURU ASN BISA DAPAT TUNJANGAN PROFESI TANPA IKUT PPG, SIMAK!

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24 WIB
Hore! Berkat aturan baru yang ditetapkan Nadiem Makarim, guru ASN bisa mendapatkan tunjangan profesi tanpa perlu mengikuti PPG (bekasikota.go.id)

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik

- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

Baca Juga: Proses Pengangkatan PPPK Guru Tak Sebatas Wewenang Kemendikbud di Situ Juga Ada.....

- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”

Baca Juga: CEK BESARAN GAJI PENSIUNAN PNS BULAN JULI LEWAT LINK INI, TASPEN CAIRKAN MULAI TANGGAL 1

- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan

- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Nah, apabila guru ASN telah memenuhi syarat tersebut maka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru setiap bulan dengan besaran satu kali gaji pokok.***

Halaman:

Tags

Terkini