KLIK PENDIDIKAN - Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengeluarkan peraturan baru untuk para guru aparatur sipil negara.
Nadiem Makarim menetapkan bahwa guru ASN diberikan kemudahan untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG setiap bulan.
Guru ASN dapat langsung mendapatkan sertifikat pendidik tanpa perlu mengikuti pendidikan profesi guru atau PPG.
Baca Juga: ANAK PNS DAPAT BEASISWA PENDIDIKAN SEBESAR RP45 JUTA, BERIKUT SYARAT PENGAJUANNYA
Sebagimana diketahui, PPG merupakan langkah yang harus ditempuh oleh guru ASN untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Adapun, sertifikat pendidik adalah salah satu syarat yang harus dimiliki guru ASN untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Berkat Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, guru ASN tidak perlu mengikuti PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Baca Juga: Sesuai Aturan Dari Mendagri, Inilah Pakaian Dinas Harian yang Wajib Dipakai PPPK Setiap Berdinas
Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa guru ASN yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional telah dianggap memiliki sertifikat pendidik.
Sehingga, guru ASN tersebut tidak perlu mengikuti pelatihan PPG sebanyak 36 SKS dan melakukan sejumlah uji kompetensi.
"Calon guru atau guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG," bunyi Pasal 21 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
Meskipun sudah dianggap memiliki sertifikat pendidik, guru ASN tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, syarat mendapatkan tunjangan profesi guru sebagai berikut.