news

BERKAT ATURAN BARU NADIEM MAKARIM, GURU ASN BISA DAPAT TUNJANGAN PROFESI TANPA IKUT PPG, SIMAK!

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24 WIB
Hore! Berkat aturan baru yang ditetapkan Nadiem Makarim, guru ASN bisa mendapatkan tunjangan profesi tanpa perlu mengikuti PPG (bekasikota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengeluarkan peraturan baru untuk para guru aparatur sipil negara.

Nadiem Makarim menetapkan bahwa guru ASN diberikan kemudahan untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG setiap bulan.

Guru ASN dapat langsung mendapatkan sertifikat pendidik tanpa perlu mengikuti pendidikan profesi guru atau PPG.

Baca Juga: ANAK PNS DAPAT BEASISWA PENDIDIKAN SEBESAR RP45 JUTA, BERIKUT SYARAT PENGAJUANNYA

Sebagimana diketahui, PPG merupakan langkah yang harus ditempuh oleh guru ASN untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Adapun, sertifikat pendidik adalah salah satu syarat yang harus dimiliki guru ASN untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Berkat Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, guru ASN tidak perlu mengikuti PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: Sesuai Aturan Dari Mendagri, Inilah Pakaian Dinas Harian yang Wajib Dipakai PPPK Setiap Berdinas

Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa guru ASN yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional telah dianggap memiliki sertifikat pendidik.

Sehingga, guru ASN tersebut tidak perlu mengikuti pelatihan PPG sebanyak 36 SKS dan melakukan sejumlah uji kompetensi.

"Calon guru atau guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG," bunyi Pasal 21 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.

Baca Juga: CAIR AWAL JULI! PNS TNI POLRI DISIAPKAN TUNJANGAN TAMBAHAN OLEH SRI MULYANI, NOMINALNYA SEBESAR RP...

Meskipun sudah dianggap memiliki sertifikat pendidik, guru ASN tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, syarat mendapatkan tunjangan profesi guru sebagai berikut.

Halaman:

Tags

Terkini