news

Presiden Jokowi Resmi Rombak Jabatan PNS dan PPPK Jadi 2 Jenis Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:42 WIB
Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, pemerintah resmi merombak jabatan untuk PNS dan PPPK hanya menjadi 2 jenis saja. (Dok/Menpan.go.id diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) resmi dirombak oleh Presiden Jokowi.

Perombakan jabatan PNS dan PPPK sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, jabatan PNS dan PPPK ditetapkan menjadi 2 kategori.

Baca Juga: Resmi dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK akan Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Jika...

"Jabatan ASN terdiri atas: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial," bunyi pasal 13 UU ASN No 20 Tahun 2023.

Dalam pasal 1 UU ASN No 20 Tahun 2023, ketentuan 2 jabatan PNS dan PPPK sudah perjelas.

"Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi," bunyi pasal 1 ayat 7.

Baca Juga: UANG TAMBAHAN Sebesar Rp580.000 per Hari dapat Diperoleh PNS Golongan I II III dan IV Apabila…

Dalam pasal 14 UU ASN No 20 Tahun 2023, Jabatan Manajerial terdiri atas:

a. jabatan pimpinan tinggi utama;

b. jabatan pimpinan tinggi madya;

c. jabatan pimpinan tinggi pratama;

d. jabatan administrator; dan

e. jabatan pengawas.

Halaman:

Tags

Terkini