Baca Juga: Meski Sedang Cuti, Guru ASN Tetap Bisa Dapatkan 3 Tunjangan Dari kemendikbud, Asalkan…
Sedangkan untuk jabatan nonmanajerial disebutkan dengan ketentuan sebagai berikut:
"Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai," bunyi pasal 1 ayat 8.
Dalam pasal 18 disebut, bahwa Jabatan Nonmanajerial terdiri atas:
a. jabatan fungsional; dan
b. jabatan pelaksana
Baca Juga: Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, 10 Kategori PPPK Tidak akan Lagi Dapat Perpanjangan Masa Kerja
Demikian ketentuan jabatan PNS dan PPPK yang sudah dirombak oleh Presiden Jokowi dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.***