Presiden Jokowi Resmi Rombak Jabatan PNS dan PPPK Jadi 2 Jenis Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 10:42 WIB
Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, pemerintah resmi merombak jabatan untuk PNS dan PPPK hanya menjadi 2 jenis saja. (Dok/Menpan.go.id diedit dengan Pixellab.)
Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, pemerintah resmi merombak jabatan untuk PNS dan PPPK hanya menjadi 2 jenis saja. (Dok/Menpan.go.id diedit dengan Pixellab.)

Baca Juga: Meski Sedang Cuti, Guru ASN Tetap Bisa Dapatkan 3 Tunjangan Dari kemendikbud, Asalkan…

Sedangkan untuk jabatan nonmanajerial disebutkan dengan ketentuan sebagai berikut:

"Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai," bunyi pasal 1 ayat 8.

Baca Juga: 3 Bupati Terkaya di Provinsi Riau, Nomor 1 Bupati Perempuan Termuda dengan Harta Kekayaan 35 Miliar Rupiah

Dalam pasal 18 disebut, bahwa Jabatan Nonmanajerial terdiri atas:

a. jabatan fungsional; dan

b. jabatan pelaksana

Baca Juga: Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, 10 Kategori PPPK Tidak akan Lagi Dapat Perpanjangan Masa Kerja

Demikian ketentuan jabatan PNS dan PPPK yang sudah dirombak oleh Presiden Jokowi dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X