TPG Triwulan IV guru sertifikasi PNS: mulai November 2024
Baca Juga: Walau PNS Pegawai Tetap, Negara Wajib Hentikan Masa Kerjanya Apabila Melakukan Hal Ini...
Sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 Pasal 17, bahwa guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV batal terima TPG Triwulan II Jika termasuk kategori:
1. Guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV telah meninggal dunia
2. Guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru PNS
Baca Juga: Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, 10 Kategori PPPK Tidak akan Lagi Dapat Perpanjangan Masa Kerja
3. Guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV terkena pidana atau dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan
4. Guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV yang sedang melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan
5. Guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri
6. Guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV telah mencapai batas usia pensiun
Itulah guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV yang tidak termasuk dalam katagori penerima tunjangan profesi guru triwulan II yang cair bulan Juli 2024.***