- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Itulah informasi mengenai tunjangan profesi guru sertifikasi PPPK golongan I sampai XVII triwulan II dari Nadiem Makarim.***