3. Guru sertifikasi PPPK golongan I sampai XVII terkena pidana atau dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan
4. Guru sertifikasi PPPK golongan I sampai XVII yang sedang melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan
5. Guru sertifikasi PPPK golongan I sampai XVII telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri
6. Guru sertifikasi PPPK golongan I sampai XVII telah mencapai batas usia pensiun
Baca Juga: ACUAN DAFTAR PPDB DKI JAKARTA 2024 TAHAP 2, 10 SMA PALING TOP DENGAN PRESTASI YANG MENAKJUBKAN
Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa TPG triwulan II memiliki persyaratan bagi guru sertifikasi PPPK yang wajib dipenuhi.
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
Baca Juga: Peluang Terakhir! Strategi Terbaik untuk Daftar di Jalur Prestasi SMK Negeri Jawa Timur
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";