news

Sesuai PMK No 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan Berikan Bonus untuk PNS Rp1 Jutaan, Ini Syaratnya!

Sabtu, 29 Juni 2024 | 06:13 WIB
Menkeu Sri Mulyani resmi tetapkan bonus PNS sebagai moderator dalam PMK no 49 tahun 2023. (Instagram/ smindrawati )

Baca Juga: INFO LOKER! Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Hingga S3, Tanpa Syarat Khusus Cukup Kirim CV, Simak Trik Mudah Lolos …

Syarat lain yang ditetapkan oleh Sri Mulyani adalah mengenai waktu.

Pembayaran bonus tersebut akan terhitung jika PNS menjadi narasumber minimal 1 jam.

"Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual," bunyi penjelasan PMK poin 9.1.

Baca Juga: Ternyata Kartu Keluarga Model Terbaru Sudah Diterbitkan dari Tahun 2019, Apa Bedanya dengan yang Lama? Simak Penjelasannya!

Demikian Ketentuan pembayaran bonus untuk PNS yang sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam PMK No 49 Tahun 2023.***

Halaman:

Tags

Terkini