Syarat lain yang ditetapkan oleh Sri Mulyani adalah mengenai waktu.
Pembayaran bonus tersebut akan terhitung jika PNS menjadi narasumber minimal 1 jam.
"Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual," bunyi penjelasan PMK poin 9.1.
Demikian Ketentuan pembayaran bonus untuk PNS yang sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam PMK No 49 Tahun 2023.***