KLIK PENDIDIKAN – Perubahan atas peraturan sekretaris jenderal kementrian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 16 tahun 2023 diresmikan.
Peraturan terbaru untuk Guru Non ASN diumumkan melalui Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 tahun 2024 oleh Suharti, Sekjen Kemendikbud.
Dalam Peraturan terbaru yang disetujui oleh Sekjen Kemendikbud di uraikan penyebab pembatalan dan penghentian pembayaran tunjangan Guru Non ASN.
Baca Juga: 4 Kategori PNS Tidak Berhak Atas Jaminan Pensiun, Cek Segera!
Pembatalan pembayaran tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus terjadi apabila data dan perolehan sertifikat pendidik yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Guru Non ASN yang telah menerima tunjangan namun dibatalkan pembayarannya maka wajib mengembalikan ke kas negara.
Selain itu, penghentian pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus juga akan dilakukan apabila penerima berada pada 7 kategori berikut:
Baca Juga: GURU-GURU HARUS TAHU! Inilah Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II pada Juli 2024
- Meninggal dunia;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Tidak lagi berstatus Guru Non ASN;
- Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan;
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- Dijatuhi pidana penjara; dan/atau
- Mendapat tugas belajar.
Dalam hal pembatalan dan pemberhentian pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus Guru Non ASN didasarkan pada surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.***