KLIK PENDIDIKAN - PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan salah satu jenis pegawai ASN.
Dalam UU ASN terbaru, dijelaskan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Keduanya memiliki tupoksi yang sama yaitu membantu pemerintah dalam menjalankan birokrasi.
Baca Juga: Panduan Memilih Lowongan Kerja di Semarang untuk Pekerja Part-Time
Akan tetapi keduanya dibedakan dari masa kerja, di mana seorang PPPK bekerja sesuai dengan kontrak.
Sementara PNS bekerja langsung berdasarkan pada batas usia pensiun yang sudah ditetapkan.
PPPK memiliki masa kontrak minimal 1 tahun dan maksimal hingga 5 tahun.
Baca Juga: Kesehatan Tulang Belakang dan Dada: Tinjauan tentang Skoliosis dan Pectus Carinatum pada Usia Remaja
Meskipun demikian, PPPK dapat bekerja lebih dari masa kontrak tersebut, dengan catatan memperpanjang masa kontraknya.
Presiden Jokowi secara resmi memberikan hak kepada PPPK untuk bisa bekerja mencapai batas usia pensiun sama haknya dengan PNS.
Akan tetapi seperti yang sudah disampaikan, dengan cara memperpanjang masa kontrak.
Baca Juga: Nomor 1 ada di Kota Bandar Lampung, Inilah 6 Sekolah SMA Terbaik di Provinsi Lampung
Dengan terus memperpanjang masa kontrak, PPPK dapat bekerja hingga mencapai batas usia yang ditetapkan Presiden Jokowi yaitu sebagai berikut:
Jabatan Manajerial terdiri atas:
1. Batas usia 60 (enam puluh) tahun teruntuk para PPPK Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.