- Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan
- Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Apakah BPD Dapat Gaji Siltap Seperti Perangkat Desa dan Kades? UU Nomor 3 Tahun 2024 Sebut Ini
- Mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sehat jasmani dan rohani
- Belum mencapai batas usia pensiun guru
Baca Juga: Biodata dan Profil SMAS IT Ibnu Abbas, Benarkah Peringkat Pertama SMA Terbaik di Kabupaten Klaten?
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
Dengan demikian, meskipun diberikan kemudahan, guru penggerak harus tetap memenuhi persyaratan tersebut untuk bisa menjadi peserta PPG.
Jangan senang dulu sebelum memastikan semua persyaratan tersebut telah terpenuhi.***