news

Apakah BPD Dapat Gaji Siltap Seperti Perangkat Desa dan Kades? UU Nomor 3 Tahun 2024 Sebut Ini

Jumat, 28 Juni 2024 | 10:33 WIB
Ilustrasi: Hak Anggota BPD dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, apakah dapat Gaji atau Siltap seperti Perangkat Desa dan Kades? (infopublik.id)

KLIK PENDIDIKAN - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki pernanan penting yang semestinya diberi Gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap) seperti Perangkat Desa dan Kades.

Kepala Desa beserta seluruh perangkat telah mendapat perhatian khusus dari Pemerintah dengan memberikan penghasilan rutin.

Kini dengan diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, BPD juga mendapat perhatian.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Peluang Perangkat Desa Jadi ASN PPPK Terbuka Lebar, yang Bilang Orang Penting

Terkait gaji atau Siltap Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa telah diatur lebih dulu dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Kepala Desa akan menerima Siltap rutin sebesar Rp2.426.640 atau setara 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan IIa.

Sekretaris Desa diberikan Siltap rutin sebesar Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan IIa.

Perangkat Desa diberikan Siltap rutin sebesar Rp2.022.200 atau setara 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan IIa.

Jumlah tersebut juga telah disesuaikan dengan besaran gaji PNS saat ini pasca kenaikan 8 persen dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Update Undang-Undang Desa! Terjadi Perubahan Syarat dan Hak Perangkat Desa Menjadi Peluang Bagi Masyarakat Luar

Lantas bagaimana dengan Anggota BPD? Diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 mengenai hak yang akan didapatkan seperti berikut:

1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa

2. Mengajukan pertanyaan

3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat

Halaman:

Tags

Terkini